KHIYAR
A. Pengertian Khiyar
Secara bahasa Khiyar diambil dari bahasa arab yang berarti
pilihan, Secara umum khiyar berarti menentukan yang terbaik dari dua hal atau
lebih untuk dijadikan orientasi. Secara terminologi, banyak para ulama fiqih
yang mendefinisikannya, diantaranya adalah Sayid sabiq, yaitu:
الخِيَارُ هُوَ طَلَبُ خَيْرُالاُمْرِ
مِنَ الاِمْضَاءِ أَوِالاِلْغَاءِ
“ khiyar adalah mencari kebaikan dari dua perkara,
melangsungkan atau membatalkan jual beli”
Wahbah al-Zuhaily mendefinisikan khiyar dengan :
“ Hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang
melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang
disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi”
Dari pengertian yang telah dikemukakan di atas dapat
dirumuskan bahwa khiyar adalah pemberian hak memilih kepada orang-orang yang
melakukan transaksi untuk melanjutkan transaksi atau tidak. Hal ini dilakukan
untuk menjamin kerelaan dan kepuasan timbal baik pihak-pihak yang melakukan
jual beli.
B.
Hukum Khiyar
Menurut Islam, hak khiyar dalam jual beli itu diperbolehkan,
karena suatu keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan
masing-masing pihak yang melangsungkan transaksi.
C. Macam-macam Khiyar
a.
Khiyar majlis
Hak pilih dari kedua belah pihak yang berakad untuk
membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majlis akad. Dasar
hukumnya:
البَيْعَانِ بِا الخِيَارِ مَا لَمْ
يَتَفَرَّقَا فَاِنْ صَدَّقَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْغِهِمَا
وَاِنْ كَتَمَ وَ كَذَّبَا مَحِقَتْ بَرْكَةُ بَيْعِهِمَا
“ Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar
selama belum terpisah. Jika keduanya benar dan jelas maka keduanya diberkahi
dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikan dan berdusta, maka akan dimusnahkanlah
keberkahan jual beli mereka.”(HR.
Bukhari dan Muslim)
b.
Khiyar ‘aib
Yaitu hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli
bagi kedua belah pihakyang berakad apabila terdapat suatu cacat pada objek yang
diperjual belikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad
berlangsung.(fiqh muamalah, abdul Rahman dkk, h.100). Dasar hukumnya:
المُسْلِمُ اَخُو المُسْلِمِ لَا
يَحِلَّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ اَخِيْهِ بَيْعًا وَفِيْهِ عَيْبٌ اِلاَّ بَيَّنَهُ
“ Sesama muslim itu bersaudara, tidak
halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslimlain, padahal pada
barang itu terdapat ‘aib/cacat ”
(HR. Ibnu Majah)
c.
Khiyar Ru’yah
yaitu hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau
batal jual beli yang ia lakukan terhadap suatu objek yang belum ia lihat ketika
akad berlangsung. Jumhur ulama mengataklan bahwa khiyar ini diperbolehkan
dengan alasan objek yang akan dibeli itu tidak ada di tempat berlangsungnya
akad. dengan dasar hukum:
مَنِ الشْتَرَى شَيْئًا لَمْ يَرَهُ
فَهُوَ بِالخِيَارِ اِذَا رَاَهُ
“ Siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat maka ia
berhak khiyar apabila telah melihat barang itu” ( HR. Dar al-Quthni dari Abu Hurairah )
Namun, ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa jual beli barang
yang gaib tidak sah. Baik barang itu disebutkan sifatnya waktu akad maupun
tidak. Oleh sebab itu menurut mereka khiyar ru’yah tidak diperbolehkan karena
mengandung unsur penipuan yang akan membawa pada perselisihhan.
d.
Khiyar syarat
yaitu hak pilih yang
dijadikan syarat oleh keduanya atau salah seorang dari keduanya sewaktu terjadi
akad untuk meneruskan atau membatalkan akadnya itu agar dipertimbangkan setelah
sekian hari. Lama syarat yang diminta paling lama tiga hari. (h.102).
Rasulullah bersabda:
اَنْتَ بِاالخِيَارِ فِي كُلِّ
سِلْعَةٍ اِبْتَعْتَهَا ثَلَاثَ لَيَالٍ
“ Kamu boleh khiyar ( memilih) pada setiap benda yang telah
dibeli selama tiga hari, tiga malam”
(HR.Baihaqi)
e.
Khiyar ta’yin
Yaitu hak pembeli dalam menentukan barang yang berkualitas
dalam jual beli. Menurut jumhur ulama khiyar seperti ini tidak sah karena dalam
akad jual beli ada ketentuan bahwa barang yang diperdagangkan harus jelas, baik
kualitasnya maupun kuantitasnya. Oleh karena itu jumhur ulama memasukkannya
dalam kategori jual beli al-ma’dum ( tidak jelas identitasnya).
Namun ulama hanafiyah membolehkan khiyar ini dengan alasan
bahwa produk sejenis yang berbeda kualitas sangat banyak dan tidak diketahui
secara pasti oleh pembeli sehingga ia memerlukan bantuan seorang pakar. Namun
ada tiga syarat, yaitu:
-
Pilihan dilakukan terhadap barang sejenis yang berbeda kualitas dan sifatnya
-
Barang itu berbeda sifat dan nilainya
-
Tenggang waktu untuk khiyar ta’yin harus ditentukan, yaitu tidak boleh lebih
dari tiga hari
D. Hikmah Khiyar
Di antara hikmah khiyar adalah sebagai berikut:
-
Membuat akad jual beli berlangsung menurut prinsip-prinsip Islam yaitu
berdasarkan kerelaan
-
Mendidik masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan akad jual beli
- Mendidik
penjual agar bersikap jujur kepada pembeli
-
Terhindar dari unsur-unsur penipuan, baiok dari pihak penjual maupun pembeli
-
Dapat memelihara hubungan baik dsan cinta kasih terhdapa sesama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar