Kamis, 27 Maret 2014

FIQIH MUAMALAH BY ARIE ZUYA


PENGERTIAN FIQIH MUAMALAHA.       Pengertian
•    Muamalah secara bahasa sama dengan kata (mufa alatan) yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan.•    Muamalah secara istilah aturan-aturan(hukum-hukum) allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dalam urusan duniawi dalam pergaulan sosial.•    Fiqih menurut al-jurjani dalam kitabnya at-ta’riifat, hanya menyangkut hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalinya yang terperinci. •    Menurut Muhammad Yusuf Musa pengertian fiqih muamalah yaitu, Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia•    Jadi pengertian Fiqih muamalah : hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyew.B SISTEMATIKA FIQIHSistematika Ilmu fiqih adalah tata urutan pembahasan dalam ilmu fiqih yang akan dibahas secara kolektif menurut hokum dan syara’. Dalam pembagian sistematika ilmu fiqih dapat di bagi menjadi 4 bagian yakni :1. Ibadah2. Perjanjian dua pihak3. Perjanjian sepihak4. Hukum atau perintah. 1.        Ibadah,
dalam ibadah seringkali kita selalu saja membuat pertanyaan-pertanyaan tidak LOGIS, Yaitu bagaimana jika kita shalat lalu kita merasa bahwa kita mengeluarkan kentuut dan sebagainya. Pada dasarnya hal itu adalah pertanyaan-pertanyaan yang kemungkinan besar bisa terjadi dalam aktifitas nyata suatu kehidupan. Jadi bukan tidak mungkin kita tidak mengalami hal tersebut. Kajian mengenai ibadah ini cakupannya cukup luas. Yaitu bisa mengenai Thaharah, Ibadah shalat, zakat, puasa dan sebagainya. Dan akan dibahas di lain dari artikel ini.2. Perjanjian dua pihakKenapa harus disebut sebagai perjanjian dua pihak ?. Hal itu dikarenakan perjanjian dua pihak ini membahas segala sesuatunya mengenai aktifitas-aktifitas yang dilakukan oleh minimal dua orang seperti, Jual beli, gadai, syirkah, qiradh, salam dan sebagainya. Oleh karena itulah dalam bab ini akan dibahas banyak mengenai aktifitas dua orang atau bahkan lebih. 3. Perjanjian sepihakDalam perjanjian sepihak ini berbeda jauh dengan perjanjian dua pihak, karena perjanjian sepihak ini jika kita lihat dalam pembahasannya dalam beberapa kitab maka akan kita temui bahwa aktifitas ini akan terjadi di dalam suatu hubungan rumah tangga. Sehingga kecenderungan masalah pasti ada dalam satu pihak dan pihak yang lainnya hanya mengikuti saja. Contohnya adalah, dalam perceraian, hal itu tidak akan terjadi jika tidak ada salah satu pihak yang memulainya dengan mengatasnamakan suatu masalah. Sehingga terjadilah dalam suatu aqad itu yang namnaya talak, li’an dan sebagainya.4. Hukum dan perintahDalam hokum dan perintah akan kita jumpai beberapa bab yang membahas tentang hukuman terhadap suatu perilaku yang melanggar norama-norma Hak Asasi Manusia (HAM) oleh karena itulah pembahasan ini akan sangat penjang nantinya karena akan membahas dnegan tegas dan terperinci. Hukum yang biasanya dibahas di sini adalah hukum tentang pembunuhan,pencurian dan sebagainya.
Permasalahannya adalah seringkali orang selalu bertanya tentang hokum-hukum modern yang berlaku saat ini apakah masih bia dikatakan atau dikaji dalam pembahasan yang sistematis ?. Padahal sistematika ini adalah tanda bahwa seharusnya yang dilakukan oleh seseorang dalam menuntut ilmu tentang agama adalah mulai dari bab IBADAH dan selanjutnya seperti yang telah penulis tulis diatas. Sedangkan darimana sebuah hukum itu terbentuk, adalah berasal dari dasar pembentukan hukum yang akan dipelajari dalam pembahasan ilmu USHUL FIQH dan QOWA’IDUL FIQH. Dalam pembahsan dua kitab tersebut akan kita dapati bahwa hukum yang bahkan tak rasional pun juga akan terbentuk dalam kelima hukum dasar dalam ajaran fiqh yang akan dibahas dalam :1.الأمور بمقا صدها2.اليقين لا يزال با اشك3.المشقة تتجلب التيسير4.الضرر يزال5.العادة محكمةDalam kelima inti pokok pembentuk hukum itu masih banyak sebenarnya cabang-cabang dari setiap materi. Tetapi tidak akan dibahas oleh penulis mengingat sudah sangat banyak buku-buku yang akan membahasnya.
- See more at: http://hamhamfariham.blogspot.com/2012/01/memahami-sistematika-hukum-fiqih.html#sthash.uSxqoSmL.dpufC.             Hubungan fiqih muamalah dengan fiqih lainnya
 pembidangan ilmu fiqih. Namun demikian diantara para ulama terjadi perbedaan pemdapat pembidangannya.1. Ada yang membaginya menjadi dua bagian, yaitu:a. Ibadahb. Muamalah 2. Ada yang membaginya menjadi tiga bagian, yaitu:a. Ibadahb. Muamalahc. Uqubah (Pidana Islam) 3. Ada yang membaginya menjadi empat bagian, yaitu:a. Ibadahb. Muamalahc. Munakahatd. UqubahDiantara pembagian di atas, pembagian di atas atau pembagian pertama lebih banyak disepakati oleh para ulama hanyalah meluaskan dari fiqih muamalah karena fiqih muamalah itu sendiri sudah mencakup bidang-bidang fiqih muamalah lainnya.Dengan demikian, fiqih muamalah dalam arti luas merupakan bagian dari fiqih secara umum, disamping fiqih ibadah yang mencakup bidang-bidang fiqih lainnya seperti fiqih muamalah, fiqih munakahat dalam arti sempit.Prinsip Dasar Fiqih MuamalahSebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar fiqh muamalah adalah sebagai berikut :§  Hukum asal dalam muamalat adalah mubah§  Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan§  Menetapkan harga yang kompetitif§  Meninggalkan intervensi yang dilarang§  Menghindari eksploitasi§  Memberikan toleransi§  Tabligh, siddhiq, fathonah amanah sesuai sifat RasulullahSedangkan menurut Dr. Muhammad 'Utsman Syabir dalam al-Mu'amalah al-Maliyah al-Mu'ashirah fil Fiqhil Islamiy menyebutkan prinsip-prinsip itu, yaitu:
1. Fiqh mu'amalat dibangun di atas dasar-dasar umum yang dikandung oleh beberapa nash  (QS. An-Nisa`: 29),  (QS. Al-Baqarah: 188, 275)2. Pada asalnya, hukum segala jenis muamalah adalah boleh. Tidak ada satu model/jenis muamalah pun yang tidak diperbolehkan, kecuali jika didapati adanya nash shahih yang melarangnya, atau model/jenis muamalah itu bertentangan dengan prinsip muamalah Islam. Dasarnya adalah firman Allah dalam (QS. Yunus: 59).3. Fiqh mu'amalah mengompromikan karakter tsabat dan murunah. Tsubut artinya tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah. Maknanya, prinsip-prinsip Islam baik dalam hal akidah, ibadah, maupun muamalah, bersifat tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah sampai kapan pun. Namun demikian, dalam tataran praktis, Islam—khususnya dalam muamalah—bersifat murunah. Murunah artinya lentur, menerima perubahan dan adaptasi sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tsubut.4. Fiqh muamalah dibangun di atas prinsip menjaga kemaslahatan dan 'illah (alasan disyariatkannya suatu hukum). Tujuan dari disyariatkannya muamalah adalah menjaga dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Prinsip-prinsip muamalah kembali kepada hifzhulmaal (penjagaan terhadap harta), dan itu salah satu dharuriyatul khamsah (dharurat yang lima). Sedangkan berbagai akad—seperti jual beli, sewa menyewa, dlsb.—disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan menyingkirkan kesulitan dari mereka.
Bertolak dari sini, banyak hukum muamalah yang berjalan seiring dengan maslahat yang dikehendaki Syari' ada padanya. Maknanya, jika maslahatnya berubah, atau maslahatnya hilang, maka hukum muamalah itu pun berubah. Al-'Izz bin 'Abdussalam menyatakan, "Setiap aktivitasyang tujuan disyariatkannya tidak terwujud, aktivitas itu hukumnya batal." Dengan bahasa yang berbeda, asy-Syathibiy sependapat dengan al-'Izz.. Asy-Syathibiy berkata, "Memperhatikan hasil akhir dari berbagai perbuatan adalah sesuatu yang mu'tabar (diakui) menurut syariat."[4] Dalam fikih muamalah juga dijelaskan mengenai prinsip-prinsip muamalah dengan jelas, yaitu :1.        Pada asalnya muamalah itu boleh sampai ada dalil yang menunjukkan pada keharamannya. Kaidah ini disampaikan oleh Ulama Syafi’i, Maliki, dan Imam Ahmad.
2.        Muamalah itu mesti dilakukan atas dasar suka sama suka;
3.        Muamalah yang dilakukan itu mesti mendatangkan maslahat dan menolak madarat bagi manusia;
4.        Muamalah itu terhindar dari kezaliman, penipuan, manipulasi, spekulasi, dan hal-hal lain yang tidak dibenarkan oleh syariat.
Prinsip-prinsip muamalah juga mengenal adanya keterbukaan dalam transaksi (aqad), dan prinsip itu diantaranya :1.        Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi itu sendiri, kecuali transaksi yang dilakukan jelas-jelas telah melanggar aturan syariat.
2.        Syarat-syarat transaksi itu dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh dengan tanggungjawab, selama tidak bertentangan dengan syariat.
3.        Setiap transaksi dilakukan dengan cara suka rela, dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
4.        Syari (hukum) mewajibkan agar setiap perencanaan transaksi dan pelaksanaannya didasarkan atas niat yang baik, sehingga segala bentuk penipuan, kecurangan dan penyelewengan dapat dihindari.
5.        Setiap transaksi dan hak yang muncul dari satu transaksi, diberikan penentuannya pada urf atau adat yang menentukan kriteria dan batas-batasnya.
Referensi Makalah®Kepustakaan:Bustami A. Gani, et. al., al-Qur’an dan Tafsirnya, (Semarang: Wicaksana, 1993). Haris Dimyati, Al-Farooid Al-Bahiyyah fi Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah, (Pacitan: Tetuko, 1979). Pius A Partanto dan M. Dahlan al Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola, 1994). Hafidz Anshari, et. al, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 1994). A. Djazuli dan Yadi Janwar, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan), (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002).
Setelah mengenal secara umum apa saja yang dibahas dalam fiqh muamalat, ada prinsip dasar yang harus dipahami dalam berinteraksi. Ada 5 hal yang perlu diingat sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan berinteraksi. Kelima hal ini menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang dilakukan sah atau tidak, lebih dikenal dengan singkatan MAGHRIB, yaitu Maisir, Gharar, Haram, Riba, dan Bathil.[2]1. MaisirMenurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi. Padahal islam mengajarkan tentang usaha dan kerja keras. Larangan terhadap maisir / judi sendiri sudah jelas ada dalam AlQur’an (2:219 dan 5:90)2. GhararMenurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Terdapat juga mereka yang menyatakan bahawa gharar bermaksud syak atau keraguan.[3] Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Boleh dikatakan bahwa konsep gharar berkisar kepada makna ketidaktentuan dan ketidakjelasan sesuatu transaksi yang dilaksanakan, secara umum dapat dipahami sebagai berikut :
- Sesuatu barangan yang ditransaksikan itu wujud atau tidak;- Sesuatu barangan yang ditransaksikan itu mampu diserahkan atau tidak;- Transaksi itu dilaksanakan secara yang tidak jelas atau akad dan kontraknya tidak jelas, baik dari waktu bayarnya, cara bayarnya, dan lain-lain.Misalnya membeli burung di udara atau ikan dalam air atau membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi yang bersifat gharar. Atau kegiatan para spekulan jual beli valas.3. HaramKetika objek yang diperjualbelikan ini adalah haram, maka transaksi nya mnejadi tidak sah. Misalnya jual beli khamr, dan lain-lain.4. RibaPelarangan riba telah dinyatakan dalam beberapa ayat Al Quran. Ayat-ayat mengenai pelarangan riba diturunkan secara bertahap. Tahapan-tahapan turunnya ayat dimulai dari peringatan secara halus hingga peringatan secara keras.Tahapan turunnya ayat mengenai riba dijelaskan sebagai berikut :Pertama, menolak anggapan bahwa riba tidak menambah harta justru mengurangi harta. Sesungguhnya zakatlah yang menambah harta. Seperti yang dijelaskan dalam QS. Ar Rum : 39 .
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)Kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Allah berfiman dalam QS. An Nisa : 160-161 .
“Maka disebabkan kelaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”Ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Allah menunjukkan karakter dari riba dan keuntungan menjauhi riba seperti yang tertuang dalam QS. Ali Imran : 130.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.Keempat, merupakan tahapan yang menunjukkan betapa kerasnya Allah mengharamkan riba. QS. Al Baqarah : 278-279 berikut ini menjelaskan konsep final tentang riba dan konsekuensi bagi siapa yang memakan riba.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”5. BathilDalam melakukan transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah tidak ada kedzhaliman yang dirasa pihak-pihak yang terlibat. Semuanya harus sama-sama rela dan adil sesuai takarannya. Maka, dari sisi ini transaksi yang terjadi akan merekatkan ukhuwah pihak-pihak yang terlibat dan diharap agar bisa tercipta hubungan yang selalu baik. Kecurangan, ketidakjujuran, menutupi cacat barang, mengurangi timbangan tidak dibenarkan. Atau hal-hal kecil seperti menggunakan barang tanpa izin, meminjam dan tidak bertanggungjawab atas kerusakan harus sangat diperhatikan dalam bermuamalat.[1] Azharudin Lathif, Fiqh Muamalat, (ciputat : UIN jakarta Press, 2005), cet.1, h. 5
[2] http://khairilmuslim.wordpress.com/2011/04/04/208
[3] http://mahir-al-hujjah.blogspot.com/2009/08/gharar-riba-dan-maisir-di-dalam.html
Aplikasi dalam perbankanBank- bank Islam yang mengoperasikan produk al –ijarah,  dapat melakukan leasing,  baik dalam bentuk  operating lease maupun  financial lease. Akan tetapi, pada umumnya, bank- bank tersebut lebih banyak menggunakan al- ijarah al- muntahia bit- tamlik karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain itu, bank pun tidakdirepotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.Asal  - Usul Hak[1][1] Manusia pada dasarnya tidak bisa hidup sendirian, ia harus hidup bermasyarakat saling membutuhkan dan saling mempengaruhi. Dalam melakukan aktivitas jual beli, seseorang tidak bisa bermuamalah secara sendirian, bila ia menjadi penjual, maka sudah jelas ia memerlukan pembeli, dan seterusnya. Setiap manusia mempunyai kebutuhan, sehingga sering terjadi pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan manusia agar tidak melanggar dan memperkosa hak – hak orang lain, maka timbullah hak dan kewajiban di antara sesama manusia. Hak milik telah diberi gambaran nyata oleh hakikat dan sifat syariat Islam, sebagai berikut.Tabiat dan sifat syariat Islam ialah merdeka (bebas). Dengan tabiat dan sifat ini, umat Islam dapat membentuk suatu kepribadian yang bebas dari pengaruh Negara – negara Barat dan Timur serta mempertahankan diri dari pengaruh – pengaruh Komunis (sosialis) dan kapitalis (individual).
Syariat Islam dalam menghadapi berbagai ke-musykil-an senantiasa bersandar kepada maslahat (kepentingan umum) sebagai salah satu sumber dari sumber – sumber pembentukan hukum islam.
Corak ekonomi Islam berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah merupakan suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum. Bentuk ini dapat memelihara kehormatan diri yang menunjukan jati diri. Individual adalah corak kapitalis, seperti Amerika Serikat, sedangkan sosialis adalah ciri khas komunis seperti Rusia pada tahun 1980-an. Sementara itu, ekonomi yang dianut Islam ialah sesuatu yang menjadi kepentingan umum yang dijadikan milik bersama, seperti rumput, api dan air, sedangkan sesuatu yang tidak menjadi kepentingan umum dijadikan milik pribadi.
 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar