FIQIH MUAMALAH BY ARIE ZUYA
PENGERTIAN FIQIH MUAMALAHA.
Pengertian
•
Muamalah secara bahasa sama dengan kata (mufa alatan) yang artinya saling bertindak
atau saling mengamalkan.•
Muamalah secara istilah aturan-aturan(hukum-hukum) allah untuk mengatur manusia
dalam kaitannya dalam urusan duniawi dalam pergaulan sosial.•
Fiqih menurut al-jurjani dalam kitabnya at-ta’riifat, hanya menyangkut hukum
syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang diperoleh dari
dalil-dalinya yang terperinci.
• Menurut Muhammad Yusuf Musa pengertian fiqih muamalah
yaitu, Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup
bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini
pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang
mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan
harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang
kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia•
Jadi pengertian Fiqih muamalah : hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan
manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang
piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah,
dan sewa menyew.B SISTEMATIKA
FIQIHSistematika Ilmu fiqih adalah tata
urutan pembahasan dalam ilmu fiqih yang akan dibahas secara kolektif menurut
hokum dan syara’. Dalam pembagian sistematika ilmu fiqih dapat di bagi menjadi
4 bagian yakni :1. Ibadah2. Perjanjian dua pihak3. Perjanjian sepihak4. Hukum atau perintah. 1.
Ibadah,
dalam ibadah seringkali kita selalu
saja membuat pertanyaan-pertanyaan tidak LOGIS, Yaitu bagaimana jika kita
shalat lalu kita merasa bahwa kita mengeluarkan kentuut dan sebagainya. Pada
dasarnya hal itu adalah pertanyaan-pertanyaan yang kemungkinan besar bisa
terjadi dalam aktifitas nyata suatu kehidupan. Jadi bukan tidak mungkin kita
tidak mengalami hal tersebut. Kajian mengenai ibadah ini cakupannya cukup luas.
Yaitu bisa mengenai Thaharah, Ibadah shalat, zakat, puasa dan sebagainya. Dan
akan dibahas di lain dari artikel ini.2. Perjanjian dua pihakKenapa harus disebut sebagai
perjanjian dua pihak ?. Hal itu dikarenakan perjanjian dua pihak ini membahas
segala sesuatunya mengenai aktifitas-aktifitas yang dilakukan oleh minimal dua
orang seperti, Jual beli, gadai, syirkah, qiradh, salam dan sebagainya. Oleh
karena itulah dalam bab ini akan dibahas banyak mengenai aktifitas dua orang
atau bahkan lebih.
3. Perjanjian sepihakDalam perjanjian sepihak ini berbeda
jauh dengan perjanjian dua pihak, karena perjanjian sepihak ini jika kita lihat
dalam pembahasannya dalam beberapa kitab maka akan kita temui bahwa aktifitas
ini akan terjadi di dalam suatu hubungan rumah tangga. Sehingga kecenderungan
masalah pasti ada dalam satu pihak dan pihak yang lainnya hanya mengikuti saja.
Contohnya adalah, dalam perceraian, hal itu tidak akan terjadi jika tidak ada
salah satu pihak yang memulainya dengan mengatasnamakan suatu masalah. Sehingga
terjadilah dalam suatu aqad itu yang namnaya talak, li’an dan sebagainya.4. Hukum dan perintahDalam hokum dan perintah akan kita
jumpai beberapa bab yang membahas tentang hukuman terhadap suatu perilaku yang
melanggar norama-norma Hak Asasi Manusia (HAM) oleh karena itulah pembahasan
ini akan sangat penjang nantinya karena akan membahas dnegan tegas dan
terperinci. Hukum yang biasanya dibahas di sini adalah hukum tentang pembunuhan,pencurian
dan sebagainya.
Permasalahannya
adalah seringkali orang selalu bertanya tentang hokum-hukum modern yang berlaku
saat ini apakah masih bia dikatakan atau dikaji dalam pembahasan yang
sistematis ?. Padahal sistematika ini adalah tanda bahwa seharusnya yang
dilakukan oleh seseorang dalam menuntut ilmu tentang agama adalah mulai dari
bab IBADAH dan selanjutnya seperti yang telah penulis tulis diatas. Sedangkan
darimana sebuah hukum itu terbentuk, adalah berasal dari dasar pembentukan
hukum yang akan dipelajari dalam pembahasan ilmu USHUL FIQH dan QOWA’IDUL FIQH.
Dalam pembahsan dua kitab tersebut akan kita dapati bahwa hukum yang bahkan tak
rasional pun juga akan terbentuk dalam kelima hukum dasar dalam ajaran fiqh
yang akan dibahas dalam :1.الأمور بمقا صدها2.اليقين لا يزال با اشك3.المشقة تتجلب التيسير4.الضرر يزال5.العادة محكمةDalam kelima inti pokok pembentuk
hukum itu masih banyak sebenarnya cabang-cabang dari setiap materi. Tetapi
tidak akan dibahas oleh penulis mengingat sudah sangat banyak buku-buku yang
akan membahasnya.
- See more at: http://hamhamfariham.blogspot.com/2012/01/memahami-sistematika-hukum-fiqih.html#sthash.uSxqoSmL.dpufC. Hubungan
fiqih muamalah dengan fiqih lainnya
pembidangan ilmu fiqih. Namun
demikian diantara para ulama terjadi perbedaan pemdapat pembidangannya.1. Ada yang membaginya menjadi dua
bagian, yaitu:a. Ibadahb. Muamalah 2. Ada yang membaginya menjadi tiga
bagian, yaitu:a. Ibadahb. Muamalahc. Uqubah (Pidana Islam) 3. Ada yang membaginya menjadi empat
bagian, yaitu:a. Ibadahb. Muamalahc. Munakahatd. UqubahDiantara pembagian di atas,
pembagian di atas atau pembagian pertama lebih banyak disepakati oleh para
ulama hanyalah meluaskan dari fiqih muamalah karena fiqih muamalah itu sendiri
sudah mencakup bidang-bidang fiqih muamalah lainnya.Dengan demikian, fiqih muamalah
dalam arti luas merupakan bagian dari fiqih secara umum, disamping fiqih ibadah
yang mencakup bidang-bidang fiqih lainnya seperti fiqih muamalah, fiqih
munakahat dalam arti sempit.Prinsip Dasar Fiqih MuamalahSebagai sistem
kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak
terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai
ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan
spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai
materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan
bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi)
juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar fiqh
muamalah adalah sebagai berikut :§ Hukum asal
dalam muamalat adalah mubah§
Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan§ Menetapkan
harga yang kompetitif§ Meninggalkan
intervensi yang dilarang§
Menghindari eksploitasi§ Memberikan
toleransi§ Tabligh,
siddhiq, fathonah amanah sesuai sifat RasulullahSedangkan menurut
Dr. Muhammad 'Utsman Syabir dalam al-Mu'amalah al-Maliyah al-Mu'ashirah fil
Fiqhil Islamiy menyebutkan prinsip-prinsip itu, yaitu:
1. Fiqh mu'amalat dibangun di atas dasar-dasar umum yang dikandung oleh
beberapa nash (QS. An-Nisa`: 29), (QS. Al-Baqarah: 188, 275)2. Pada asalnya,
hukum segala jenis muamalah adalah boleh. Tidak ada satu model/jenis muamalah
pun yang tidak diperbolehkan, kecuali jika didapati adanya nash shahih yang
melarangnya, atau model/jenis muamalah itu bertentangan dengan prinsip muamalah
Islam. Dasarnya adalah firman Allah dalam (QS. Yunus: 59).3. Fiqh mu'amalah
mengompromikan karakter tsabat dan murunah. Tsubut artinya tetap, konsisten,
dan tidak berubah-ubah. Maknanya, prinsip-prinsip Islam baik dalam hal akidah,
ibadah, maupun muamalah, bersifat tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah
sampai kapan pun.
Namun demikian, dalam tataran praktis, Islam—khususnya dalam muamalah—bersifat
murunah. Murunah artinya lentur, menerima perubahan dan adaptasi sesuai dengan
perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, selama tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip yang tsubut.4. Fiqh muamalah
dibangun di atas prinsip menjaga kemaslahatan dan 'illah (alasan
disyariatkannya suatu hukum). Tujuan dari disyariatkannya muamalah adalah
menjaga dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Prinsip-prinsip muamalah kembali
kepada hifzhulmaal (penjagaan terhadap harta), dan itu salah satu dharuriyatul
khamsah (dharurat yang lima). Sedangkan berbagai akad—seperti jual beli, sewa
menyewa, dlsb.—disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan menyingkirkan
kesulitan dari mereka.
Bertolak dari sini, banyak hukum muamalah yang berjalan seiring dengan maslahat
yang dikehendaki Syari' ada padanya. Maknanya, jika maslahatnya berubah, atau
maslahatnya hilang, maka hukum muamalah itu pun berubah. Al-'Izz bin 'Abdussalam
menyatakan, "Setiap aktivitasyang tujuan
disyariatkannya tidak terwujud, aktivitas itu hukumnya batal." Dengan
bahasa yang berbeda, asy-Syathibiy sependapat dengan al-'Izz.. Asy-Syathibiy
berkata, "Memperhatikan hasil akhir dari berbagai perbuatan adalah sesuatu
yang mu'tabar (diakui) menurut syariat."[4] Dalam
fikih muamalah juga dijelaskan mengenai prinsip-prinsip muamalah dengan jelas,
yaitu :1.
Pada
asalnya muamalah itu boleh sampai ada dalil yang menunjukkan pada keharamannya.
Kaidah ini disampaikan oleh Ulama Syafi’i, Maliki, dan Imam Ahmad.
2.
Muamalah
itu mesti dilakukan atas dasar suka sama suka;
3.
Muamalah
yang dilakukan itu mesti mendatangkan maslahat dan menolak madarat bagi
manusia;
4.
Muamalah
itu terhindar dari kezaliman, penipuan, manipulasi, spekulasi, dan hal-hal lain
yang tidak dibenarkan oleh syariat.
Prinsip-prinsip muamalah juga
mengenal adanya keterbukaan dalam transaksi (aqad), dan prinsip itu diantaranya
:1.
Setiap
transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi itu
sendiri, kecuali transaksi yang dilakukan jelas-jelas telah melanggar aturan
syariat.
2.
Syarat-syarat
transaksi itu dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh dengan
tanggungjawab, selama tidak bertentangan dengan syariat.
3.
Setiap
transaksi dilakukan dengan cara suka rela, dengan tanpa adanya paksaan dari
pihak manapun.
4.
Syari
(hukum) mewajibkan agar setiap perencanaan transaksi dan pelaksanaannya
didasarkan atas niat yang baik, sehingga segala bentuk penipuan, kecurangan dan
penyelewengan dapat dihindari.
5.
Setiap
transaksi dan hak yang muncul dari satu transaksi, diberikan penentuannya pada
urf atau adat yang menentukan kriteria dan batas-batasnya.
Referensi Makalah®Kepustakaan:Bustami A. Gani, et. al., al-Qur’an
dan Tafsirnya, (Semarang: Wicaksana, 1993). Haris Dimyati, Al-Farooid
Al-Bahiyyah fi Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah, (Pacitan: Tetuko, 1979). Pius A
Partanto dan M. Dahlan al Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya:
Arkola, 1994). Hafidz Anshari, et. al, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: PT.
Ichtiar Baru van Hoeve, 1994). A. Djazuli dan Yadi Janwar, Lembaga-Lembaga
Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan), (Jakarta: RajaGrafindo Persada,
2002).
Setelah
mengenal secara umum apa saja yang dibahas dalam fiqh muamalat, ada prinsip
dasar yang harus dipahami dalam berinteraksi. Ada 5 hal yang perlu diingat
sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan berinteraksi. Kelima hal ini
menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang dilakukan sah atau tidak,
lebih dikenal dengan singkatan MAGHRIB, yaitu Maisir, Gharar, Haram, Riba,
dan Bathil.[2]1. MaisirMenurut
bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir
berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering
dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat
memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam
kondisi bisa untung atau bisa rugi. Padahal islam mengajarkan tentang usaha dan
kerja keras. Larangan terhadap maisir / judi sendiri sudah jelas ada dalam
AlQur’an (2:219 dan 5:90)2. GhararMenurut
bahasa gharar berarti pertaruhan. Terdapat juga mereka yang menyatakan
bahawa gharar bermaksud syak atau keraguan.[3] Setiap
transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya
alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Boleh dikatakan
bahwa konsep gharar berkisar kepada makna ketidaktentuan dan ketidakjelasan
sesuatu transaksi yang dilaksanakan, secara umum dapat dipahami sebagai berikut
:
- Sesuatu
barangan yang ditransaksikan itu wujud atau tidak;- Sesuatu
barangan yang ditransaksikan itu mampu diserahkan atau tidak;- Transaksi
itu dilaksanakan secara yang tidak jelas atau akad dan kontraknya tidak jelas,
baik dari waktu bayarnya, cara bayarnya, dan lain-lain.Misalnya
membeli burung di udara atau ikan dalam air atau membeli ternak yang masih
dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi yang bersifat gharar.
Atau kegiatan para spekulan jual beli valas.3. HaramKetika
objek yang diperjualbelikan ini adalah haram, maka transaksi nya mnejadi tidak
sah. Misalnya jual beli khamr, dan lain-lain.4. RibaPelarangan
riba telah dinyatakan dalam beberapa ayat Al Quran. Ayat-ayat mengenai
pelarangan riba diturunkan secara bertahap. Tahapan-tahapan turunnya
ayat dimulai dari peringatan secara halus hingga peringatan secara keras.Tahapan
turunnya ayat mengenai riba dijelaskan sebagai berikut :Pertama, menolak anggapan bahwa riba
tidak menambah harta justru mengurangi harta. Sesungguhnya zakatlah yang
menambah harta. Seperti yang dijelaskan dalam QS. Ar Rum : 39 .
“Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”Kedua, riba digambarkan sebagai
suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
Allah berfiman dalam QS. An Nisa : 160-161 .
“Maka disebabkan kelaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka
(memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan
karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan
mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya,
dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah
menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang
pedih.”Ketiga, riba diharamkan dengan
dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Allah menunjukkan karakter
dari riba dan keuntungan menjauhi riba seperti yang tertuang
dalam QS. Ali Imran : 130.
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”Keempat, merupakan tahapan yang
menunjukkan betapa kerasnya Allah mengharamkan riba. QS. Al Baqarah :
278-279 berikut ini menjelaskan konsep final tentang riba dan
konsekuensi bagi siapa yang memakan riba.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika
kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah
dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”5. BathilDalam
melakukan transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah tidak ada kedzhaliman
yang dirasa pihak-pihak yang terlibat. Semuanya harus sama-sama rela dan adil
sesuai takarannya. Maka, dari sisi ini transaksi yang terjadi akan merekatkan
ukhuwah pihak-pihak yang terlibat dan diharap agar bisa tercipta hubungan yang
selalu baik. Kecurangan, ketidakjujuran, menutupi cacat barang, mengurangi
timbangan tidak dibenarkan. Atau hal-hal kecil seperti menggunakan barang tanpa
izin, meminjam dan tidak bertanggungjawab atas kerusakan harus sangat
diperhatikan dalam bermuamalat.[1] Azharudin
Lathif, Fiqh Muamalat, (ciputat : UIN jakarta Press, 2005), cet.1, h. 5
[2]
http://khairilmuslim.wordpress.com/2011/04/04/208
[3]
http://mahir-al-hujjah.blogspot.com/2009/08/gharar-riba-dan-maisir-di-dalam.html
Aplikasi dalam perbankanBank- bank Islam yang mengoperasikan produk al –ijarah, dapat
melakukan leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun
financial lease. Akan tetapi, pada umumnya, bank- bank tersebut
lebih banyak menggunakan al- ijarah al- muntahia bit- tamlik karena
lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain itu, bank pun tidakdirepotkan untuk
mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.Asal
- Usul Hak[1][1] Manusia pada dasarnya tidak bisa
hidup sendirian, ia harus hidup bermasyarakat saling membutuhkan dan saling
mempengaruhi. Dalam melakukan aktivitas jual beli, seseorang tidak bisa
bermuamalah secara sendirian, bila ia menjadi penjual, maka sudah jelas ia
memerlukan pembeli, dan seterusnya. Setiap manusia mempunyai kebutuhan,
sehingga sering terjadi pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan manusia
agar tidak melanggar dan memperkosa hak – hak orang lain, maka timbullah hak
dan kewajiban di antara sesama manusia. Hak milik telah diberi gambaran nyata
oleh hakikat dan sifat syariat Islam, sebagai berikut. Tabiat dan sifat syariat Islam ialah
merdeka (bebas). Dengan tabiat dan sifat ini, umat Islam dapat membentuk suatu
kepribadian yang bebas dari pengaruh Negara – negara Barat dan Timur serta
mempertahankan diri dari pengaruh – pengaruh Komunis (sosialis) dan kapitalis
(individual).
Syariat Islam dalam menghadapi
berbagai ke-musykil-an senantiasa bersandar kepada maslahat (kepentingan umum)
sebagai salah satu sumber dari sumber – sumber pembentukan hukum islam.
Corak ekonomi Islam berdasarkan
Al-Quran dan As-Sunnah merupakan suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi
dan hak umum. Bentuk ini dapat memelihara kehormatan diri yang menunjukan jati
diri. Individual adalah corak kapitalis, seperti Amerika Serikat, sedangkan
sosialis adalah ciri khas komunis seperti Rusia pada tahun 1980-an. Sementara
itu, ekonomi yang dianut Islam ialah sesuatu yang menjadi kepentingan umum yang
dijadikan milik bersama, seperti rumput, api dan air, sedangkan sesuatu yang
tidak menjadi kepentingan umum dijadikan milik pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar