Kamis, 27 Maret 2014

Pengertian Hak Milik Dalam fiqih muamalah by arie zuya

Pengertian Hak Milik Dalam fiqih muamalah
Kata hak berasal dari bahasa Arab 'haqq'  yang memiliki beberapa makna. Di antaranya, hak bermakna 'ketetapan' atau 'kewajiban' hal ini bisa dipahami dari firman Allah dalam QS. Al Anfal:8 atau juga dalam QS. Yunus:35
Secara istilah, hak memiliki beberapa pengertian dari para ahli fiqh. Menurut ulama kontemporer Ali Khofif, hak adalah sebuah kemashlahatan yang boleh dimiliki secara syar'i. Menurut Mustafa Ahmad Zarqa , hak adalah sebuah keistimewaan yang dengannya syara' menetapkan sebuah kewenangan (otoritas) atau sebuah beban (taklif). (Zuhaili, 1989, IV, hal.9)Menurut pengertian umum, hak adalah :“ Sesuatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum “.Hak juga bisa berarti milik, ketetapan, dan kepastian, sebagaimana disebutkan dalam Alquran (QS. Yasin : 7)“ Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman “.Pengertian tentang hak, sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ushul, yaitu :“ Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai harta “.Ada juga yang mendefinisikan hak sebagai berikut.“ Kekuasaan mengenai sesuatu atau sesuatu yang wajib dari seseoarng kepada yang lainnya “.“ kekhususan memungkinkan pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar’i.Apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara’, orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik akan dijual maupun akan digadaikan, baik diri sendiri maupun dengan perantara orang lain. Berdasarkan definisi ini, kiranya dapat dibedakan antara hak dan milik, untuk lebih jelas dicontohkan sebagai berikut.Seseorang pengampu berhak menggunakan harta yang berada di bawah ampuannya, pengampuannya hak untuk membelanjakan harta itu dan pemiliknya adalah orang yang berada di bawah ampuannya. Dengan kata lain, tidak semua yang memiliki berhak menggunakan dan tidak semua yang punya hak penggunaan dapat memiliki.Hak yang dijelaskan di atas adakalanya merupakan sulthah, dan adakalanya pula merupakan taklif.a.    Sulthah terbagi dua, yaitu sulthah ‘ala al nafsi dan sulthah ‘ala sya’in mu’ayanin.Sulthah ‘ala al nafsi ialah hak seseorang terhadap jiwa, seperti hal hadlanah (pemeliharaan anak)
 Sulthah ‘ala sya’in mu’ayanin ialah hak manusia untuk memiliki sesuatu, seperti seseoarang berhak memiliki mobil.
b.    Taklif adalah orang yang bertanggung jawab, taklif adakalanya tanggungan pribadi (‘ahdah syakhshiyah) seperti seorang buruh menjalankan tugasnya, adakalanya tanggungan harta (‘ahdah maliyah) seperti membayar utang. Para fukaha berpendapat, bahwa hak merupakan imbangan dan benda (a’yan). Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat, bahwa hak adalah bukan harta (ina al-haqqlaisah hi al-mal).C.  Sebab-sebab Pemilikan[2][3]Untuk memiliki harta, ternyata tidak semudah yang dipikirkan oleh manusia. Harta dapat dimilki oleh seseorang asal tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku ,baik hukum islam maupun hukum adat. Harta berdasarkan sifatnya dapat dimilki oleh manusia, sehingga manusia dapat memiliki suatu benda. Faktor – faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki antara lain :1.      Ikraj al mubahatUntuk harta yang mubah (belum dimilki oleh seseorang). Sesuai hadist yang disebutkan bahwa harta yang tidak termasuk dalam harta yang dihormati(milik yang sah) dan tidak ada penghalang syara' untuk dimilki .Untuk memilki benda-benda mubhat diperlukan dua syarat ,yaitu :–      Benda mubhat belum diikhrazkan oleh orang lain. Seorang mengumpulkan air dalam satu wadah kemudian air tersebut dibiarkan, maka orang lain tidak berhak mengambil air tersebut karena telah diikhrazkan orang lain . Adanya maksud mimiliki. Seorang memiliki harta mubhat tanpa adanya niat, itu tidak termasuk ikhraz. Seumpama seorang pemburu meletakkan jaringnya di sawah kemudian terjeratlah burung – burung. Apabila pemburu meletakkan jaring itu hanya sekedar untuk mengeringkan jaringannya, maka ia tidak berhak memiliki burung-burung tersebut .2.      KhalafiyahBertempatnya seorang atau sesuatu yang baru bertempat ditempat yang lama, maka telah hilang berbagai macam haknya .Kalifah ada dua macam :–    Khalifah syakhsy'an syaksysi waris menempati tempat si muwaris dalam memiliki harta yang ditinggalkan oleh muwaris. Jadi, harta yang ditinggalkan muwaris disebut tirkah . –      Khalifah syai'an
Apabila seorang merugikan milik orang lain kemudian rusak ditangannya, maka wajiblah dibayar harganya dan diganti kerugian-kerugian pemilik harta tersebut. Maka, khalfiyah syai'in ini disebut tadlimin atau ta'wil (menjamin kerugian).3.    Tamwull min ta mamlukSegala yang terjadi dari benda yang telah dimiliki menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut .Misalnya, bulu domba menjadi hak milik bagi pemilik domba .Dari segi iktiar , sebab malaiyah (memiliki) dibagi menjadi dua macam , yaitu :–    ikhtiyariyahSesuatu yang mempunyai hak ikhtiar manusia dalam mewujudkannya. Sebab ini dibagi menjadi dua macam ,yaitu ikhraj al mubahat dan 'uqud .–    JabariyahSesuatu yang senantiasa tidak mempunyai ikhtiar manusia dalam mewujudkannya. Sebab jabariyah dibagi dua yaitu irts dan tawallud min al mamluk .4. Karena penguasaan terhadap milik negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun, Umar r.a ketika menjabat menjadi khalifah berkata : sebidang tanah akan menjadi milik seseorang yang memanfaatkannya dari seseorang yang tidak memanfaatkannya selama tiga tahun. Hanafiyah berpendapat bahwa tanah yang belum ada pemiliknya kemudian dimanfaatkan oleh seseorang, maka orang yang memanfaatkannya itu berhak memiliki tanah itu.D.  Pembagian Hak[3][4]Berbicara masalah pembagian hak, maka jumlah dan macamnya banyak sekali, antara lain dalam pengertian umum, hak dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak mal dan hak ghair mal. Adapun pengertian hak mal :“ Sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda-benda atau utang-utang “.Hak ghair mal terbagi dua bagian, yaitu hak syakhshi dan hak ‘aini. Pengertian Hak syakhshi :“ Sesuatu tuntunan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap orang lain “.Hak ‘aini ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak ‘aini ada dua macam: ashli dan thab’i. Hak ‘aini ashli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya shabul al-haq, seperti hak milikiyah dan hak irtifaq. Hak ‘aini thab’i ialah jaminan yang ditetapkan untuk seseorang yang menguntungkan uangnya atas yang berhutang. Apabila yang berhutang tidak sanggup membayar, maka murtahin berhak menahan barang itu.Macam-macam hak ‘aini ialah sebagai berikut.Haq al-milikiyah ialah hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah. Boleh dia memiliki, menggunakan, mengambil manfaat, menghabiskannya, merusakkannya, dan membinasakannya, dengan syarat tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
Haq al-intifa ialah hak yang hanya boleh dipergunakan dan diusahakn hasilnya. Haq al-Isti’mal (menggunakan) terpisah dari haq al istiqlal (mencari hasil), misalnya rumah yang diwakafkan untuk didiami. Si mauquf ‘alaih hanya boleh mendiami, ia tidak boleh mencari keuntungan dari rumah itu.
Haq al-irtifaq ialah hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang lain, yang dimiliki bukan oleh pemilik kebun pertama. Misalnya saudara Ibrahim memiliki sawah di sebelahnya sawah saudara Ahmad. Air dari selokan dialirkan ke sawah saudara Ibrahim. Sawah Tuan Ahmad pun membutuhkan air. Air dari sawah saudara Ibrahim dialirkan ke sawah dan air tersebut bukan milik saudara Ibrahim.
Haq al-istihan ialah hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan. Rahn menimbulkan hak ‘aini bagi murtahin, hak itu berkaitan dengan harga barang yang digadaikan, tidak berkaitan dengan zakat benda, karena rahn hanyalah jaminan belaka.
Haq al-ihtibas ialah hak menahan sesuatu benda. Hak menahan barang (benda) seperti hak multaqith (yang menemukan barang) menahan benda luqathah.
Haq qarar (menetap) atas tanah wakaf, yang termasuk hak menetapkan atas tanah wakaf ialah :
      Haq al-hakr ialah menetap di atas tanah wakaf yang disewa, untuk yang lama dengan seizin hakim;
      Haq al-ijaratain ialah hak yang diperoleh karena akad ijarah dalam waktu yang lama, dengan seizin hakim, atau tanah wakaf yang tidak sanggup dikembalikan ke dalam keadaan semula misalnya karena kebakaran dengan harga yang menyamai harga tanah, sedangkan sewanya dibayar setiap tahun.
      Haq al-qadar ialah hak menambah bangunan yang dilakukan oleh penyewa;
      Haq al-marshad ialah hak mengawasi atau mengontrol
Haq al- murur ialah
“ hak jalan manusia pada miliknya dari jalan umum atau jalan khusus pada milik orang lain”. Haq ta’alli ialah
“Hak manusia untuk menempatkan bangunannya di atas bangunan orang lain“.Haq al-jiwar ialah hak-hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas tempat, tinggal, yaitu hak-hak untuk mencegah pemilik uqur dari menimbulkan kesulitan terhadap tetangganya.
Haq Syuf’ah atau haq syurb ialah
“ Kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum sendiri dan untuk diminum bintangnya serta untuk kebutuhan rumah tangganya “. Ditinjau dari hak syirb, maka jenis air dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.a.    Air umum yang tidak dimiliki oleh seseorang, misalnya air sungai, rawa-rawa, telaga, dan lainnya. Air milik bersama (umum) boleh digunakan oleh siapa saja dengan syarat tidak memadharatkan orang lain.
b.    Air di tempat yang ada pemiliknya, seperti sumur yang dibuat oleh seorang untuk mengairi tanaman di kebunnya, selain pemilik tanah tersebut tidak berhak untuk menguasai tempat air yang dibuat oleh pemiliknya. Orang lain boleh mengambil manfaat dari sumur tersebut atas srizin pemilik kebun.
c.    Air yang terpelihara, yaitu air yang dikuasai oleh pemiliknya, dipelihara dan disimpan di suatu yang telah disediakan, misalnya air di kolam, kendi, dan bejana-bejana tertentu.
   

   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar