Kamis, 27 Maret 2014

PEMBAHASAN KHIYAR OLEH ARIE ZUYA

KHIYAR
A.    Pengertian Khiyar
Secara bahasa Khiyar diambil dari bahasa arab yang berarti pilihan, Secara umum khiyar berarti menentukan yang terbaik dari dua hal atau lebih untuk dijadikan orientasi. Secara terminologi, banyak para ulama fiqih yang mendefinisikannya, diantaranya adalah Sayid sabiq, yaitu:
الخِيَارُ هُوَ طَلَبُ خَيْرُالاُمْرِ مِنَ الاِمْضَاءِ أَوِالاِلْغَاءِ
“ khiyar adalah mencari kebaikan dari dua perkara, melangsungkan atau membatalkan jual beli”
Wahbah al-Zuhaily mendefinisikan khiyar dengan :
“ Hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi”
Dari pengertian yang telah dikemukakan di atas dapat dirumuskan bahwa khiyar adalah pemberian hak memilih kepada orang-orang yang melakukan transaksi untuk melanjutkan transaksi atau tidak. Hal ini dilakukan untuk menjamin kerelaan dan kepuasan timbal baik pihak-pihak yang melakukan jual beli.
B.     Hukum Khiyar
Menurut Islam, hak khiyar dalam jual beli itu diperbolehkan, karena suatu keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melangsungkan transaksi.
C.    Macam-macam Khiyar
a.       Khiyar majlis
Hak pilih dari kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majlis akad. Dasar hukumnya:
البَيْعَانِ بِا الخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَاِنْ صَدَّقَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْغِهِمَا وَاِنْ كَتَمَ وَ كَذَّبَا مَحِقَتْ بَرْكَةُ بَيْعِهِمَا
“ Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar selama belum terpisah. Jika keduanya benar dan jelas maka keduanya diberkahi dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikan dan berdusta, maka akan dimusnahkanlah keberkahan jual beli mereka.”(HR. Bukhari dan Muslim)
b.      Khiyar ‘aib
Yaitu hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihakyang berakad apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjual belikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.(fiqh muamalah, abdul Rahman dkk, h.100). Dasar hukumnya:
المُسْلِمُ اَخُو المُسْلِمِ لَا يَحِلَّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ اَخِيْهِ بَيْعًا وَفِيْهِ عَيْبٌ اِلاَّ بَيَّنَهُ
“ Sesama muslim itu bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslimlain, padahal pada barang itu terdapat ‘aib/cacat ” (HR. Ibnu Majah)
c.       Khiyar Ru’yah
yaitu hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual beli yang ia lakukan terhadap suatu objek yang belum ia lihat ketika akad berlangsung. Jumhur ulama mengataklan bahwa khiyar ini diperbolehkan dengan alasan objek yang akan dibeli itu tidak ada di tempat berlangsungnya akad. dengan dasar hukum:
مَنِ الشْتَرَى شَيْئًا لَمْ يَرَهُ فَهُوَ بِالخِيَارِ اِذَا رَاَهُ
“ Siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat maka ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu” ( HR. Dar al-Quthni dari Abu Hurairah )
Namun, ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa jual beli barang yang gaib tidak sah. Baik barang itu disebutkan sifatnya waktu akad maupun tidak. Oleh sebab itu menurut mereka khiyar ru’yah tidak diperbolehkan karena mengandung unsur penipuan yang akan membawa pada perselisihhan.
d.      Khiyar syarat
 yaitu hak pilih yang dijadikan syarat oleh keduanya atau salah seorang dari keduanya sewaktu terjadi akad untuk meneruskan atau membatalkan akadnya itu agar dipertimbangkan setelah sekian hari. Lama syarat yang diminta paling lama tiga hari. (h.102). Rasulullah bersabda:
اَنْتَ بِاالخِيَارِ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ اِبْتَعْتَهَا ثَلَاثَ لَيَالٍ
“ Kamu boleh khiyar ( memilih) pada setiap benda yang telah dibeli selama tiga hari, tiga malam” (HR.Baihaqi)
e.       Khiyar ta’yin
Yaitu hak pembeli dalam menentukan barang yang berkualitas dalam jual beli. Menurut jumhur ulama khiyar seperti ini tidak sah karena dalam akad jual beli ada ketentuan bahwa barang yang diperdagangkan harus jelas, baik kualitasnya maupun kuantitasnya. Oleh karena itu jumhur ulama memasukkannya dalam kategori jual beli al-ma’dum ( tidak jelas identitasnya).
Namun ulama hanafiyah membolehkan khiyar ini dengan alasan bahwa produk sejenis yang berbeda kualitas sangat banyak dan tidak diketahui secara pasti oleh pembeli sehingga ia memerlukan bantuan seorang pakar. Namun ada tiga syarat, yaitu:
-          Pilihan dilakukan terhadap barang sejenis yang berbeda kualitas dan sifatnya
-          Barang itu berbeda sifat dan nilainya
-          Tenggang waktu untuk khiyar ta’yin harus ditentukan, yaitu tidak boleh lebih dari tiga hari
D.    Hikmah Khiyar
Di antara hikmah khiyar adalah sebagai berikut:
-          Membuat akad jual beli berlangsung menurut prinsip-prinsip Islam yaitu berdasarkan kerelaan
-          Mendidik masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan akad jual beli
-          Mendidik penjual agar bersikap jujur kepada pembeli
-          Terhindar dari unsur-unsur penipuan, baiok dari pihak penjual maupun pembeli
-          Dapat memelihara hubungan baik dsan cinta kasih terhdapa sesama





Tidak ada komentar:

Posting Komentar